freightsight
Minggu, 24 November 2024

INFO INDUSTRI

Cara dan Syarat Ekspor Barang ke Luar Negeri

19 Juni 2023

|

Penulis :

Freightsight Researcher

syarat ekspor barang

Kegiatan ekspor tentu sudah tidak asing lagi bagi para pelaku usaha di Indonesia, baik perusahaan besar maupun UMKM. Kegiatan ini memiliki peranan yang amat penting bagi suatu negara karena berkaitan erat dengan kegiatan ekonomi suatu negara. Bagi para pelaku usaha, kegiatan ini bisa menjadi peluang yang besar untuk menembus pasar internasional dan mendapatkan keuntungan yang lebih besar lagi. Sedang, bagi masyarakat, kegiatan ini dapat memenuhi kebutuhan.

Namun demikian, kegiatan ekspor tidak bisa sembarang dilakukan karena kegiatan ini berbagai hukum dan menyangkut peraturan perdagangan suatu negara. Terdapat tahapan dan syarat yang perlu dilakukan sebelum akhirnya para pelaku usaha bisa melakukan ekspor ke negara yang dituju. Lantas, bagaimana caranya? Persyaratan apa saja yang perlu dipenuhi eksportir agar bisa melakukan pengiriman barang ke luar negeri?

Apa Itu Ekspor?

Pertama, penting untuk memahami konsep ekspor itu sendiri. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan suatu barang dari daerah pabean Indonesia ke daerah pabean negara lainnya. Daerah pabean maksudnya adalah suatu daerah milik Republik Indonesia yang terdiri dari wilayah daratan, perairan, dan udara, serta mencakup seluruh daerah tertentu yang termasuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Hal-hal menyangkut pengertian dan pengaturan ekspor tercantum juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021.

Sederhananya, ekspor dapat diartikan sebagai kegiatan menjual suatu barang atau jasa ke luar negeri, baik dilakukan oleh lembaga maupun perorangan. Pelaku ekspor dikenal dengan sebutan eksportir. Kegiatan eksportir sendiri berbadan hukum. Sehingga, dalam pengawasannya juga melibatkan bea cukai sebagai pengawas lalu lintas suatu negara.

Indonesia mengenal dua jenis ekspor, yaitu ekspor migas dan nonmigas. Komoditas ekspor migas, seperti minyak bumi dan gas. Sedangkan, komoditas ekspor nonmigas, yaitu berkaitan dengan hasil pertanian, perkebunan, peternakan, perhutanan, kerajinan, mineral hasil penambangan, hingga barang hasil industri.

Baca juga: Kebijakan Perdagangan Internasional: Pengertian dan Tujuannya

Manfaat Ekspor Barang

Ada beberapa manfaat ekspor barang yang bisa dirasakan, baik oleh negara, pelaku usaha, maupun masyarakat secara umum. Salah satunya yang seringkali kita dengar, yaitu menambah devisa negara. Selain itu, ada lagi manfaat lain dari kegiatan ekspor, yaitu sebagai berikut:

1. Pasar tidak terbatas

Para pelaku usaha memiliki kesempatan yang lebar untuk memperluas pasarnya dengan mengekspor barang ke negara lain. Dengan begitu, ukuran pasar jadi tidak terbatas. Meluasnya pasar juga memungkinkan para pelaku usaha mendapatkan keuntungan yang lebih besar lagi. Selain keuntungan, citra jenis usaha atau perusahaan juga akan lebih terangkat.

2. Menumbuhkan industri dalam negeri

Permintaan ekspor yang meningkat pada suatu barang, akan berdampak pada perkembangan industri di suatu negara. Sehingga, sangat memungkinkan untuk bisa melahirkan industri-industri lainnya yang lebih besar lagi, baik yang sama atau beda jenisnya. Kegiatan ekspor akan menghasilkan iklim usaha yang lebih kondusif.

3. Peluang meningkatkan harga

Menjual produk lokal di luar negeri tentu bisa membuat harga penjualannya juga meningkat dibandingkan jika hanya menjualnya di pasar lokal. Hal ini karena adanya arbitrase biaya antara negara asal dengan negara tujuan ekspor. Namun demikian, kualitas yang diberikan untuk barang ekspor juga perlu ditingkatkan agar sepadan dengan harga yang nantinya dipasarkan secara global.

4. Mengendalikan harga

Produk dalam negeri akan dinilai dengan harga yang murah, apabila diproduksi dengan mudah dan melimpah. Untuk mengendalikan harga di pasaran, maka pelaku usaha melakukan kegiatan ekspor ke negara yang lebih membutuhkan. Karenanya, suatu negara yang berani melakukan kegiatan ekspor, artinya mereka telah mampu memanfaatkan over kapasitas pada suatu produk. Artinya, negara tersebut dinilai mampu dalam mengendalikan harga produk ekspor di negaranya.

5. Mempererat hubungan kerjasama bilateral antar negara

Ekspor juga dapat mempererat hubungan kerjasama bilateral antar negara terkait. Kegiatan ekspor akan menjadi salah satu cara ampuh untuk mempererat hubungan antar negara yang menguntungkan kedua belah pihak. Misalnya, pada saat terjadi pandemi atau bencana, banyak negara yang saling bahu membahu membantu suatu negara dan negara lainnya dalam hal obat-obatan, vaksin, atau bantuan lainnya yang diperlukan.

Baca juga: 10 Komoditas Ekspor di Indonesia Paling Besar & Unggulan

Cara Ekspor Barang ke Luar Negeri

Melakukan ekspor barang ke luar negeri akan membuat pasar di dalam negeri akan lebih kompetitif. Tentunya, hal ini baik karena dapat menghasilkan harga yang lebih bersaing. Untuk itu, sangat penting bagi pemula untuk memahami cara ekspor barang dari luar negeri guna melancarkan kegiatan perdagangan internasional. Berikut penjelasannya:

1. Mempersiapkan dokumen legalitas

Dokumen legalitas merupakan salah satu persyaratan ekspor barang. Jika ingin melakukan kegiatan ekspor, maka sebaiknya persiapkan dan lengkapi dokumen legalitas sebelum melakukan pengiriman barang. Untuk mempermudah prosesnya, pastikan bahwa seluruh informasi pada dokumen-dokumen terkait sudah sama dan benar. Periksa kembali mulai dari nama perusahaan, alamat, barang yang diekspor, dan lain sebagainya.

2. Mempersiapkan dokumen ekspor

Biasanya jumlah dokumen ekspor yang perlu diberikan berbeda-beda, tergantung dari jenis komoditas yang akan dikirimkan, prosedur negara tujuan, hingga permintaan dari pembeli. Maka sebaiknya pelaku usaha menyewa jasa freight forwarding dari freight forwarder terpercaya. Dengan demikian, pihak eksportir tidak perlu susah payah berurusan langsung dengan bea cukai, karena dapat diurus oleh pihak forwarder.

3. Menetapkan negara tujuan ekspor

Setelah urusan terkait dokumen selesai, kini saatnya menentukan negara tujuan ekspor. Penentuan negara tujuan tidak bisa asal, karena bisa saja membuat eksportir justru merugi. Sebaiknya lakukan riset ke negara tujuan sebelum memilih. Lakukanlah riset terkait budaya, karakter masyarakat, ekonomi, hingga sosialnya. Sehingga, produk yang akan diekspor sesuai dengan karakteristik suatu negara. Cara ini bisa meningkatkan permintaan dan pendapatan.

4. Melakukan pemberitahuan pabean

Pemberitahuan ini dilakukan dengan menyerahkan seluruh dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) dan dokumen kelengkapan terkait ekspor kepada pihak Bea Cukai. Jika menggunakan jasa forwarder, urusan ini juga akan dilakukan oleh pihak forwarder.

5. Memperoleh nota persetujuan ekspor

Setelahnya, pihak eksportir akan mendapatkan nota persetujuan yang dikenal dengan istilah NPE (Nota Persetujuan Ekspor). Dokumen ini akan diterbitkan oleh Bea Cukai hanya jika permohonan disetujui. Jika NPE telah terbit, maka secara hukum barang yang akan dikirim telah dianggap sebagai produk ekspor. Secara sah, eksportir bisa melaksanakan kegiatan ekspor.

6. Ekspor barang bisa dilakukan

Setelah langkah demi langkah dilakukan, pihak eksportir bisa langsung melakukan stuffing dan pengiriman produk melalui laut maupun udara. Jika pengurusan ini dilakukan oleh pihak forwarder, biasanya biaya keseluruhan sudah termasuk asuransi barang atau kargo. Setelah itu, pihak eksportir bisa segera memperoleh pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan bersama pihak negara tujuan.

Memilih tujuan negara ekspor bisa juga dilakukan dengan mendaftarkan website usaha ke portal bisnis internasional. Cara ini dapat membuka lebih banyak lagi peluang bisnis untuk menjangkau konsumen dari negara lainnya yang lebih besar. Pada website ini, pelaku usaha bisa memperoleh informasi terkait permintaan barang dari luar negeri, ringkasan pasar, hingga intelijen pasar.

Baca juga: Penting, Ini Manfaat Perdagangan Internasional serta Contohnya

Persyaratan Ekspor Barang ke Luar Negeri

Tentu banyak yang bingung dan bertanya-tanya, sebenarnya apa saja syarat ekspor barang dari luar negeri yang diperlukan. Berikut ini akan dijelaskan mengenai persyaratan hingga dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan untuk proses ekspor barang ke luar negeri, di antaranya:

1. Dokumen legalitas

Ada beberapa dokumen legalitas yang perlu dipersiapkan, di antaranya:

  • Surat Izin Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang dibuat atau diterbitkan oleh Dinas Penanaman
  • Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di kabupaten atau kota asal.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) dari Ditjen Bea Cukai.

2. Dokumen purchase order

Dokumen yang satu ini perlu dimiliki sebelum melakukan ekspor. Sebab, dokumen ini menjadi bukti, bahwa ada permintaan dari pembeli dari luar negeri. Dokumen ini juga diperlukan sebagai syarat untuk pembuatan invoice atau surat penagihan kepada pembeli.

3. Perencanaan ekspor

Kegiatan ekspor perlu dipersiapkan secara matang, karenanya para eksportir perlu memiliki dokumen perencanaan ekspor. Pada dokumen ini, perencanaan ekspor perlu disusun secara detail dan teliti guna mempermudah proses ekspor selanjutnya. Sehingga, ada beberapa hal yang perlu didiskusikan bersama pembeli sebelum membuat perencanaan ekspor, di antaranya sebagai berikut:

  • Jenis barang yang akan diekspor
  • Kualifikasi produk
  • Negara tujuan ekspor
  • Pengemasan barang
  • Jalur atau rute pengiriman
  • Menentukan jadwal ekspor
  • Mempersiapkan Surat Keterangan Asal (SKA)
  • Mempersiapkan PEB

4. Dokumen ekspor

Dokumen lainnya yang perlu dipersiapkan terkait ekspor sebelum melakukan pengiriman barang, yaitu:

  • Invoice yang dibuat oleh eksportir.
  • Packing list yang juga dibuat oleh eksportir.
  • B/L atau Bill of Lading

5. Dokumen pelengkap

Selain dokumen-dokumen yang disebutkan sebelumnya, diperlukan juga beberapa surat yang dibutuhkan sebagai pelengkap, di antaranya sebagai berikut:

  • Instruksi pengiriman dari eksportir pada pihak forwarder.
  • Certificate of origin dari Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten/Kota.
  • Certificate of analysis dari laboratorium, jika mengirimkan barang, seperti produk kimia dan sebagainya.
  • Certificate of phytosanitary dari badan karantina, jika mengirimkan produk tumbuhan.
  • Dokumen lainnya terkait jenis komoditas ekspor atau sesuai permintaan pembeli.

Itulah sedikit ulasan mengenai berbagai hal penting dalam kegiatan ekspor guna memperluas pasar bisnis para eksportir, khususnya eksportir pemula. Jika tertarik untuk mencoba bidang ini, sebaiknya pastikan untuk melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan agar satu per satu proses ekspor barang bisa dilalui dengan lancar.

Bagikan artikel ini: